Wisma Saifuddin Zuhri dibangun di dalam kompleks Pesantren Tibuireng, Jombang.

Yayasan Saifuddin Zuhri (YSZ) didirikan pada 25 Februari 1987 oleh keluarga besar almarhum Prof. KH. Saifuddin Zuhri. Tujuan didirikannya yayasan ini adalah “Membantu mencerdaskan manusia Indonesia melalui kegiatan pendidikan, pengajaran, pengkajian dan penerbitan untuk mempertebal ketakwaan kepada Allah SWT dalam rangka meningkatkan pengabdian kepada Agama, Bangsa dan Negara”. 

Program-program yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan Yayasan seluruhnya bersumber dan dikembangkan serta untuk melanjutkan cita-cita almarhum Prof. KH. Saifuddin Zuhri. Prof. KH Saifuddin Zuhri dikenal sebagai tokoh nasional dari kalangan Nahdlatul Ulama, pejuang kemerdekaan Indonesia serta berperan penting dalam pembangunan bangsa, mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur dalam naungan ridla Allah SWT. Yayasan Saifuddin Zuhri secara konsisten mengemban amanah tersebut dan mempercayakan pelaksanaannya kepada suatu badan kepengurusan yang diangkat secara periodik. 

Periode pertama yang dipimpin oleh Dr. Fahmi D. Saifuddin MPH (1987-1997),  selanjutnya kepemimpinan Ibu Hj. Farida S. Wahid (1997-2003), dan periode sekarang (2003–2013) di bawah kepemimpinan H. Adib D. Saifuddin, semua telah melaksanakan tugas dan kewenangan yang diamanahkan dengan sungguh-sungguh sehingga Yayasan dapat berkembang dengan baik. Program-program dikemas dalam beberapa bidang seperti pendidikan dan pengajaran, pengkajian dan penelitian serta penulisan dan penerbitan. Selain itu, juga diadakan program bidang sosial, yang lazim disebut Proyek Khusus, yang ditugaskan untuk melestarikan amaliah sosial yang dahulu dilakukan oleh alm Prof. KH. Saifuddin Zuhri, seperti pemberian beasiswa, khitanan massal, pemberian sumbangan/santunan dan lain sebagainya.

Setelah sekian lama berjalan, yayasan yang didirikan dengan Akta No. 16 tanggal 1 Januari 1987 ini harus melakukan penyesuaian seiring keluarnya sejumlah regulasi terkait penataan lembaga berbadan hukum yayasan (UU No. 16 Tahun 2001 yang direvisi dengan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, PP No. 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU Yayasan). Pasal 71 UU Yayasan dan Pasal 39 PP No. 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU Yayasan, memerintahkan agar yayasan-yayasan yang ada sebelum keluarnya UU Yayasan dan PP dimaksud wajib menyesuaikan akta pendirian yayasannya dan anggaran dasarnya. 

Maka pada tahun 2007 dilakukan pembaruan atas legalitas Yayasan Saifuddin Zuhri. Akta lama yang dibuat Notaris Soetomo Ramelan, SH., diubah atau direvisi dengan akta baru No. 13 tanggal 16 Mei 2007 yang dibuat oleh Notaris Yudo Paripurno di Jakarta. Legalitas baru itu telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-2810.HT.01.02 TH. 2007. 

Dengan regulasi baru yang mengubah secara total institusi yayasan, mau tidak mau Yayasan Saifuddin Zuhri juga mengalami banyak perubahan pula. Di antara perubahan tersebut terjadi pada susunan organ yayasan, kewenangan, mekanisme pengisian jabatan, dan pengawasan. Kalau dahulu struktur organisasi yayasan hanya terdiri atas Badan Pendiri dan Badan Pengurus, pasca undang-undang yayasan terdiri atas Pembina, Pengawas dan Pengurus. Kewenangan yang dahulu milik Badan Pendiri sekarang menjadi kewenangan Pembina. 

Profil Yayasan Saifuddin Zuhri selengkapnya pasca penyesuaian Akta dan Anggaran Dasar adalah sebagai berikut:

  • Nama :  YAYASAN SAIFUDDIN ZUHRI
  • Alamat   :  Jl. Daud No.31 Kebayoran Lama, Jakarta 12240. 
  • Telepon   :  (62-21) 7294525 
  • Fax   :  (62-21) 7292751
  • E-mail   :  This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Website   :  yayasansaifuddinzuhri.blogspot.com
  • Tahun Berdiri   :  28 Februari 1987     
  • N P W P   :  21.009.402.5-013.000
  • Izin Domisili :  No. 145/1.824.1/07
  • Akte Notaris :  Yudo Paripurno, S.H., No. 13 tanggal 16 Mei 2007
  • Pengesahan :  SK Menhukham No. C-2810.HT.01.02 TH. 2007. 
  • Rekening :  Yayasan Saifuddin Zuhri No. 126-00-8700014-6,  Bank Mandiri KC JKT Falatehan

Adapun Susunan Organisasi Yayasan Saifuddin Zuhri Periode 2013-2018 sebagai berikut:

PEMBINA

  • Ketua : H. Salahuddin Wahid
  • Anggota : H. Maksum Widjayakusumah
  • Anggota : H. Wisnu Hadi
  • Anggota : Hj. Annie Lutfia Perbowo
  • Anggota : H. Saifullah Ma’shum

PENGAWAS

  • Ketua : Hj. Andang Fatati Nadya
  • Anggota : Hj. Farida Salahuddin Wahid
  • Anggota : Hj. Julia Noor Soraya
  • Anggota : H. Adib D. Saifuddin

PENGURUS

  • Ketua Umum : H. Lukman Hakim Saifuddin
  • Ketua I (Penggalian Bidang Dana) : H. Irfan Asari Sudirman Wahid
  • Ketua II (Bidang Pengembangan Program) : Hadi Rahman
  • Sekretaris Umum : H. Ali Zawawi
  • Sekretaris I : Rakhmat Fajar Trianto
  • Sekretaris II : Hj. Diana Hadianti
  • Bendahara : Hj. Aisjah Nurul Mila

Bidang Penggalian Dana

  • Sekretaris : Yosi Wahyu Dewanto
  • Anggota : H. Ahmad Baihaqi Saifuddin
  • Hilman Eri Permadi Wisnu
  • Pasha Arka Maksum
  • Hj. Dara Eriza Irfan
  • Reza Hidayat Wisnu

Bidang Pengembangan Program

  • Sekretaris : Hj. Marti Alifa Fauzia
  • Anggota Ario Perbowo Putra
  • Arina Saraswati Wahid